Ketua MK Tegaskan Hakim Konstitusi Tak Etis Komentari RUU MK

JAKARTA, jurnal-idn.com – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa hakim tidak etis mengomentari rancangan undang-undang yang sedang bergulir di lembaga legislatif, termasuk RUU Mahkamah Konstitusi.

“Posisi kami, hakim tidak boleh mengomentari (RUU), sebelum undang-undang itu betul-betul ada,” ujar Suhartoyo ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Pernyataan tersebut merespons Rapat Paripurna DPR RI periode 2019—2024 yang menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada periode 2024—2029.

Perihal RUU MK yang disinyalir dapat memengaruhi independensi hakim konstitusi, Suhartoyo kembali menegaskan bahwa dia akan menunggu hingga undang-undang itu diterbitkan. “Apakah merugikan (hakim) atau tidak, kan belum secara aktual (undang-undangnya) muncul,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo menilai terdapat kemungkinan-kemungkinan lain yang nantinya akan memengaruhi substansi dari RUU MK. Dia juga meyakini bahwa setiap undang-undang memiliki argumen-argumen filosofis masing-masing yang melandasi lahirnya berbagai norma dalam undang-undang.

Oleh karenanya, para hakim konstitusi hanya akan mengomentari apabila undang-undang tersebut sudah disahkan. “Nggak etis kalau saya mengomentari itu sekarang,” ucapnya.

Menyepakati Pembahasan RUU

Rapat Paripurna DPR RI periode 2019—2024 menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada periode 2024—2029.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada tanggal 26 September telah membahas Surat Pimpinan Komisi III B 252 tanggal 23 September perihal penyampaian RUU dari Komisi III.

“RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024—2029,” tutur Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Erwin Tambunan

“Posisi kami, hakim tidak boleh mengomentari (RUU), sebelum undang-undang itu betul-betul ada,” ujar Suhartoyo. Foto: Humas.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *