Pemkot Bekasi Bersama OJK Ajak Aparatur Deklarasi Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

KOTA BEKASI, jurnal-idn.com – Pemerintah Kota Bekasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jawa Barat mendeklarasikan Gerakan Tolak Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal bersama seluruh Aparatur di kesempatan Apel Senin Pagi. (22/7/2024)

Isi deklarasi tersebut dibacakan langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dan Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono yang diikuti seluruh Aparatur Pemerintah Kota Bekasi selaku peserta apel.

Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal seringkali merugikan para penggunanya dan deklarasi hari ini merupakan langkah awal komitmen Pemerintah Kota Bekasi bersama OJK untuk membangun kekuatan mencegah segala dampak buruknya untuk masyarakat.

Menanggapi deklarasi itu, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad menyambut baik sekaligus menegaskan bahwa, “Ayo kita bersama ciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal. Terutama dari permainan judi online yang jelas-jelas dilarang Agama karena banyak mudharat-nya dan bersama kita mencegah diri dari jeratan Pinjol Ilegal yang sudah banyak merugikan dengan beralih ke lembaga pinjaman yang legal dan terdaftar diawasi oleh OJK,” tegasnya.

Terkait Pinjol Ilegal, Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono melaporkan bahwa sampai dengan April 2024 terdapat hampir 17 Juta pengguna Pinjol se- Indonesia dengan total pembiayaan hampir sebesar Rp63 triliun dan berdasarkan laporan sampai dengan Juni 2024 tercatat bahwa masyarakat Jawa Barat adalah pengguna Pinjol tertinggi se-Indonesia dengan 4,7 juta pengguna dan total pembiayaannya hampir mencapai Rp16,5 triliun.

Jawa Barat Terbanyak

“Hal tersebut tidak serta merta dianggap sebagai prestasi walaupun Jawa Barat tercatat memiliki pengguna Pinjol terbanyak se-Indonesia, justru harus dijadikan satu refleksi sekaligus meningkatkan tindakan pencegahan agar meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami jika terjerat Pinjol Ilegal. Kami tentu punya tim Satgas Khusus, serta Call Center di 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk segala pelaporan terlebih lagi jika ditemukan Pinjol yang terindikasi ilegal,” imbuh Indarto.

Sebagai informasi, menurut Indarto, satu Pinjol dapat dicek legalitasnya apakah benar terdaftar dan diawasi OJK melalui Laman Website OJK dan OJK pun menilai kewajaran biaya dan keuntungan Pinjol sehingga dinyatakan resmi oleh OJK.

“Cek terlebih dahulu legalitas dan nilai logisnya akan satu aplikasi Pinjol. OJK tentu akan mengklaim legal jika biaya pinjaman dan kentungan bagi perusahaan peminjam masih wajar. Penting bagi Bapak/Ibu semua untuk diketahui bahwa pastikan aplikasi Pinjol hanya memanfaatkan 3 fitur dalam smartphone, yakni kamera, mikrofon dan lokasi, maka jika mengakses di luar 3 fitur itu dipastikan itu adalah Pinjol Ilegal,” tutup Indarto.

Wan – Enda Suranta

Sembari Apel pagi, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad minta diciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal. Foto: Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *