JAKARTA, jurnal-idn.com – Anggota DPR-RI dari Fraksi Nasdem yang dikenal dengan sebutan “Duo Sejoli Sulawesi” yang berinisial AA dan RMS disebut-sebut masuk pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut terungkap pada konferensi pers yang digelar, Senin (13/11/2023) malam. Lembaga antirasuah itu membenarkan tengah melakukan pengusutan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga melibatkan dua anggota DPR RI yang selama ini dikenal sebagai politisi asal Sulawesi yang karirnya moncer dan dikenal sebagai “orang dekat” Ketum Nasdem, Surya Paloh.
Dalam sesi tanya jawab, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan fakta tersebut merupakan kasus dugaan korupsi di Kementan, selain dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.
Namun dia menolak merinci identitas dua anggota DPR yang dimaksud. “Kami masih menyampaikan secara inisial, artinya prosesnya masih dalam kerahasiaan kami,” kata Ghufron kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Untuk itu, lanjut Ghufron, pihaknya tidak akan mengungkapkan siapa inisial AA dan RM, sampai proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sempat Terhenti Penyelidikannya
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang turut melibatkan anggota DPR RI inisial AA dan RM ini sempat terhenti penyelidikannya. Kabarnya ditutup mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang telah ditarik kembali ke institusi asalnya.
Kasus itu sebelumnya pernah dilaporkan Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI). Pada temuannya, GPHN melihat tidak ada prinsip ketelitian saat melihat kapabilitas perusahaan yang terkait pengadaan hewan ternak dalam APBN 2020.
Salah satu perusahaan pemenang tender, PT Sumekar Nurani Madura, misalnya. Dari hasil penelusuran tim GPHN RI di lapangan, perusahaan itu bergerak di bidang penggilingan batu koral. Berdasar analisis, perusahaan itu tidak mungkin mampu mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian yang nilainya ratusan miliar rupiah.
Selain itu, ada pemenang tender, PT Karya Master Indonesia, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa traveling. GPHN menduga kerugian keuangan negara pada kasus itu sangat cukup besar mencapai ratusan miliar rupiah.
RM
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron. Foto: RM.