Islam, Nalar Publik dan Kemaslahatan Umum

JAKARTA, jurnal-idn.com – Syariah itu hanya jalan, metode, cara atau fasilitas untuk menjunjung harkat dan martabat manusia, posisi Syariah berbeda dengan Fiqih. Syariah berkaitan dengan realita, maka hukum syariah dapat diartikan dalam segitiga dialektika yang berkembang dan itulah hukum.

Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Wardah Nuroniyah S.H.I, M.S.I, yang merupakan Guru Besar Bidang Hukum Keluarga Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kajian Etika dan Peradaban (KEP) ke-28 yang diadakan oleh Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC) bekerjasama dengan Yayasan Persada Hati dengan tema “Islam, Nalar Publik dan Kemaslahatan Umum”. Kajian diadakan di Auditorium Firmanzah, Universitas Paramadina Jakarta pada Kamis (13/6/2024).

“Syariah diekspresikan dalam 3 ayat yaitu ayat quraniyah yaitu tanda-tanda kebesaran Allah, ayat kauniyah yaitu ayat kebesaran Allah dan ayat insaniyah yang merupakan tanda-tanda kebesaran atau hukum Allah yang mengatur kehidupan manusia,” tutur Wardah.

Ketika berbicara hukum biasanya di kitab-kitab, hukum dipahami sebagai kitabullah. Dalam obyek hukumnya taklik untuk menjamin hak Allah, hak Allah sendiri, dan hak Allah berupa hak seluruh masyarakat. “Berbicara mengenai relasi terhadap laki-laki dan perempuan sebenarnya ada dua yaitu patrilineal dan matrilineal,” pungkasnya.

Perempuan Diperjualbelikan

Selain itu, Wardah membagi menjadi level terendah adalah perempuan tidak dianggap manusia, perempuan diperjualbelikan dan tidak diperlakukan secara manusiawi. Perempuan tingkat menengah yaitu dianggap tetapi separuhnya laki-laki seperti pembagian harta waris.

“Islam merupakan ketundukan dan kepasrahan. Kemudian nalar publik merupakan alasan seluruh warga negara dalam masyarakat yang pluralis. Lalu kesejahteraan umum merupakan kondisi terpenuhinya seluruh kebutuhan baik material, spiritual, hingga sosial warga negara sehingga dapat hidup layak,” kata Dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina, Dr. Aan Rukmana, M.A., M.M.

Prinsip dasar Islam yaitu prinsip tauhid sebagai prinsip berpikir Islam, prinsip logos sebagai transformasi berpikir dari mitos, prinsip musyawarah sebagai prinsip utama dalam kehidupan bermasyarakat. Prinsip dasar syariat Islam yaitu menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga agama, menjaga keturunan dan menjaga harta. “Tantangan saat ini adalah pelembagaan nilai-nilai Islam, serta dari globalisasi ke digitalisasi,” tukasnya.

UP – Endot Brilliantono

“Syariah diekspresikan dalam 3 ayat yaitu ayat quraniyah yaitu tanda-tanda kebesaran Allah, ayat kauniyah yaitu ayat kebesaran Allah dan ayat insaniyah yang merupakan tanda-tanda kebesaran atau hukum Allah yang mengatur kehidupan manusia,” tutur Wardah. Foto: UP.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *