KemenKopUKM dan BPOM Perkuat Kerjasama Pengembangan Ekosistem UMKM

JAKARTA, jurnal-idn.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat untuk menguatkan sinergi dan kerjasama dalam upaya mendukung pengembangan UMKM sebagai tulang-punggung perekonomian nasional.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi UMKM dari ancaman serbuan produk impor dengan memastikan implementasi standardisasi nasional dengan lebih ketat. Bersama BPOM, KemenKopUKM juga berkomitmen untuk mengakselerasi sektor UMKM khususnya di sektor pangan olahan untuk bisa mendapatkan izin edar dengan lebih mudah.

“Kami akan mempererat kerjasama dengan BPOM untuk percepatan UMKM mendapatkan izin edar, teknisnya sudah kami bahas panjang dan visi kami sudah sama tinggal bagaimana teknisnya,” kata Teten Masduki usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) bersama BPOM di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Salah satu isu yang dibahas terkait persetujuan izin edar produk UMKM, khususnya produk pangan olahan yang perizinannya diterbitkan oleh BPOM. Untuk itu diperlukan upaya kolaboratif antara KemenKopUKM dan BPOM untuk mewujudkannya melalui sistem “jemput bola”.

Di KemenKopUKM sendiri saat ini telah tersedia layanan audit mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang dapat diakses di Smesco Indonesia. Dengan mengacu pada petunjuk teknis CPPOB ini, pelaku UMKM produsen pangan olahan dapat membuat penilaian secara mandiri terkait standardisasi produknya.

“Sebelum mengajukan izin edar ke BPOM, UMKM bisa melakukan audit mandiri untuk fasilitas produksinya. Tapi ini masih unofficial, kami masih dalam tahap membantu teman-teman UMKM,” terang Teten.

Selain itu KemenKopUKM juga aktif melakukan pendampingan dan pembinaan secara berjenjang bagi UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dan izin edar BPOM. Dia berharap dengan penguatan kerjasama dengan BPOM permasalahan UMKM dapat segera teratasi.

Diakui, salah satu kendala yang dihadapi UMKM untuk mendapatkan izin edar adalah biaya yang cukup mahal. Untuk itu KemenKopUKM dan BPOM terus melakukan terobosan dengan memberikan insentif bagi pelaku UMKM untuk mengurus perizinan tersebut.

“Kedua pihak telah berkomitmen untuk mencari solusi bersama agar UMKM mendapat kemudahan guna produk-produk yang dari segi standardisasi memenuhi syarat agar mendapatkan izin edar dengan lebih cepat,” ulas Menteri.

Dengan berbagai kemudahan mendapatkan izin edar, Menteri optimistis sektor UMKM nasional bisa semakin berkembang di pasar lokal maupun global.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi penerbitan izin edar bagi UMKM terutama pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) selama syarat-syarat administratifnya terpenuhi. Dia menyadari UMKM menjadi tulang-punggung dan sumber utama perekonomian nasional sehingga seluruh kebijakan terkait pengembangan ekosistem UMKM harus mendapat dukungan dari semua pihak.

“Sekarang yang terdaftar di BPOM untuk UMKM produsen pangan olahan itu baru sekitar 6.000-an. Jadi tentu masih sangat banyak potensi yang kita bisa berdayakan,” ucap Taruna.

Untuk memaksimalkan layanan perizinan edar ini, BPOM akan mengerahkan unit teknisnya di 76 kota di seluruh Indonesia untuk turut serta melakukan sistem “jemput bola” bekerjasama dengan stakeholder terkait di daerah termasuk dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan di setiap provinsi.

“Kami berharap melalui kerjasama ini akan ada pendampingan juga pemberian insentif khusus untuk para pelaku UMKM agar mereka bisa tumbuh optimal”.

Aturan Teknis

Dalam Rakor tingkat Menteri itu, MenKopUKM Teten Masduki dan Kepala BPOM Taruna Ikrar juga membahas terkait Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

KemenKopUKM dan BPOM sedang merumuskan aturan teknis yang nantinya akan diimplementasikan sebagai implementasi dari amanat UU Kesehatan tersebut. Dipastikan pemberlakuan aturan teknis terkait PP 28/2024 ini tidak akan memberatkan UMKM namun tetap konsisten melindungi konsumen dari konsumsi Gula, Garam, Lemak (GGL).

Seperti diketahui konsumsi makanan olahan dengan kandungan GGL berlebih menjadi salah satu sumber penyakit tidak menular yang patut diwaspadai dan dimitigasi oleh pemerintah.

“Kami sedang merumuskan teknisnya sehingga nanti pada saat di tahapan Peraturan Menteri tidak memberatkan UKM dan sifatnya juga melindungi masyarakat,” tutur Plt. Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana yang turut hadir mendampingi MenKopUKM Teten Masduki di rakor.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar yang menyatakan, pihaknya sedang mempertajam draf aturan terkait implementasi PP Nomor 28 tahun 2024. Untuk teknis dan detail aturan tersebut rencananya akan dilakukan rakor lanjutan sebelum finalisasi menjadi peraturan Menteri atau peraturan Kepala BPOM.

“Kita berharap kesepakatan itu (Peraturan turunan PP Nomor 28/2024) bisa kami tanda tangani sebelum 20 Oktober. Jadi tidak perlu ragu-ragu keberlanjutan karena ini akan berlanjut,” tegas Taruna.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

MenKopUKM Teten Masduki dan Kepala BPOM Taruna Ikrar sepakat kerjasama dengan jabatan tangan yang erat. Foto: KemenKopUKM.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *