KemenKopUKM Dorong UMKM Miliki NIB Untuk Akses Berbagai Manfaat dan Insentif

JAKARTA, jurnal-idn.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar mendapatkan banyak manfaat dan insentif bisnis termasuk terlindungi secara hukum serta bisa mengakses sumber pembiayaan formal.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM Muhammad Firdaus mengatakan, meski masih skala mikro seharusnya UMKM memiliki NIB. Sampai saat ini sebagian besar UMKM di tanah air masih berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak di skala besar saja.

“Masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha itu hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB,” kata Muhammad Firdaus, di Jakarta, Minggu (10/12/2023).

Firdaus menjelaskan sesuai amanat turunan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, pembuatan NIB ini tidak dikenakan biaya. Di samping itu, pembuatan NIB dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

“Ada isu memang yang menyebutkan jika NIB ini berbayar, padahal ini gratis. Makanya, untuk meng-counter itu kita ada relawan Garda Transfumi yang akan menjelaskan dan mendampingi UMKM untuk mengedukasi jika program ini gratis,” ucap Firdaus.

Butuh Waktu 5-10 Menit

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat OSS dengan mengakses halaman oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh melalui ponsel pintar, dengan masukkan data diri, email aktif dan nomor whatsapp aktif. Setelah itu, pelaku usaha tinggal log in, lalu mengisi kebutuhan NIB. Kalau yang khusus mikro kecil tinggal pilih UMK.

“Kondisi ini sudah sangat jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang masih butuh waktu 2 hingga 3 hari,” ujar Firdaus.

Setelah NIB-nya terbit, untuk produk makanan dan minuman bisa langsung mengurus sertifikasi lainnya, seperti pengajuan halal, SNI Bina UMK, ataupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

“Nanti tinggal dilampirkan pemenuhan komitmen untuk bisa melegalkan SPP-IRT tersebut, komitmennya berupa keamanan pangan untuk Dinkes wilayah mana pun,” jelas Firdaus.

Tidak hanya itu, dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

“Kondisi ini sudah sangat jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang masih butuh waktu 2 hingga 3 hari,” ujar Firdaus. Foto: KemenKopUKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *