LSAK Yakin Menteri Agus Substansial Reformasi Lapas

JAKARTA, jurnal-idn.com – Persoalan yang banyak terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) menjadi carut-marut manajemennya dan pengawasannya benar-benar akut. Lapas yang menjadi sarang narkoba, pungutan liar (pungli) dan sebagainya bukan masalah kasuistik. Karena hal ini terjadi hampir di banyak lapas.

Perlu ada reformasi menyeluruh dalam pembenahan lapas dan rutan. Reformasi tersebut harus dituntaskan dari berbagai aspeknya. Mulai dari regulasi, menejemen, pembinaan, termasuk masalah-masalah penyimpangan dan kriminal yang justru bermarkas di lapas.

Kasus pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga teranyar dugaan adanya praktek pungli dari biaya kamar dan indikasi penyediaan tempat menggunakan narkoba (apotek) didalam rutan untuk para warga binaan yang disediakan oleh oknum petugas Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Untuk bersih, perli  tindakan nyata dan cepat.

Tidak bisa sekedar tambal sulam. Contoh kasusnya banyak dan perlu segera penyelesaian secara komprehensif.

Maka Pesiden Prabowo yang telah menunjuk Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto secara khusus sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan bahwa persoalan lapas ini prioritas untuk segera diselesaikan. Pembidangan yang terfokus ini harus mampu mengurai dan menjadi problem solver yang tepat.

Malah Jadi Sarang Narkoba

Sebab, jangan sampai lembaga pemasyarakatan sebagai upaya penjeraan malah jadi sarang narkoba, sarang kriminal, bahkan jadi sumber korupsi yang tak terdeteksi. Publik juga punya harapan besar, nahkoda kementerian di bawah komando Agus minta segera ada gebrakan nyata.

Dengan integritas dan segala kemampuannya apalagi menurut informasi bahwa Menteri Agus didampingi insan kampus di bidangnya masing-masing, yaitu para profesor dan guru besar. Kita titipkan jangan ada lagi pungli dan atau narkoba yang muncul dari lapas dan rutan. Kita tunggu gebrakannya.

Ahmad A. Hariri
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK)
081291964333

Ahmad A. Hariri

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *