Perkuat Ekosistem
JAKARTA, jurnal-idn.com – Langkah Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membangun dan memperkuat ekosistem perkoperasian yang kondusif, semakin melaju. Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, kali ini Menkop membentuk Pos Pengaduan terkait segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia.
Menkop menjelaskan, dibentuknya Pos Pengaduan tersebut sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Dan itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya. Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah,” kata Menkop di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Bahkan beberapa fasilitas juga telah tersedia sebagai sarana pendukung, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman menyampaikan keluhannya. “Pos pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara offline, juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp dan situs web,” ucap Budi Arie.
Bagi dia, Pos Pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
Meningkatkan Transparansi
Menkop menekankan bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” jelas Menkop.
Menkop pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan. “Melalui Pos Pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalah yang dihadapi oleh warga,” ujar Menteri.
Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pos Pengaduan di: Alamat: Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
Mulia Ginting – Erwin Tambunan
“Melalui Pos Pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalah yang dihadapi oleh warga,” ujar Menteri. Foto: Humas KemenKop.