JAKARTA, jurnal-idn.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga S. Uno siap mendukung perkembangan dan terwujudnya ekosistem industri spa yang lebih sehat dan kompetitif di Pulau Dewata, Bali.
Hal ini disampaikan Menparekraf Sandiaga pada “The Weekly Brief with Sandiaga Uno” di Jakarta, Rabu (10/1/2024) sebagai respons atas masukan pelaku industri spa ketika usahanya dimasukkan ke kategori hiburan sehingga bakal dikenai pajak hiburan.
“Kami akan berkoordinasi untuk terus mendorong industri spa di Bali agar semakin berkembang,” ujar Menparekraf Sandiaga.
Dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 dijelaskan bahwa definisi usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat dan olah aktivitas fisik. Tujuannya adalah menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
“Sehingga industri spa di Bali adalah bagian dari wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan kebugarannya itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat,” tegas Sandiaga.
Memiliki Reputasi
Menparekraf mengungkapkan dalam lawatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, bahwa terapis spa asal Indonesia cukup dikenal dan diminati pasar internasional, karena memiliki reputasi.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan masuknya spa ke kategori hiburan akan mempengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa dan melihat spa sebagai tempat hiburan semata. Tentu hal ini dapat mempengaruhi citra profesional para terapis.
“Jika spa tidak dintegrasikan secara bijak dengan budaya lokal ada risiko komidifikasi budaya di mana spa akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dari konteks yang sebenarnya,” ulas Tjok Bagus.
Namo Fitzgerald
“Kami akan berkoordinasi untuk terus mendorong industri spa di Bali agar semakin berkembang,” ujar Menparekraf. Foto: Humas.