NOC Indonesia Memberhentikan Sementara Status Keanggotaan PP PTMSI

JAKARTA, jurnal-idn.com – Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) memberhentikan sementara status keanggotaan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI).

Hal tersebut diputuskan melalui Rapat Komite Eksekutif NOC Indonesia pada 18 Agustus 2023 yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Komite Eksekutif Nomor 30/NOC-INA/KE/2023 tentang Pemberhentian Sementara Keanggotaan PP PTMSI yang ditandatangani Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari pada 23 Agustus.

“NOC Indonesia telah mengirimkan surat bernomor 8.25.4/NOC-INA/ SET2023 terkait pemberitahuan Surat Keputusan pemberhentian sementara kepada PP PTMSI dengan tembusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ketua Umum NOC beserta Komite Eksekutif dan seluruh federasi nasional anggota kami pada akhir pekan lalu,” kata Sekretaris Jenderal NOC Indonesia, Wijaya Noeradi, Senin (28/8/2023).

Pada SK tersebut dijelaskan keputusan pemberhentian sementara PP PTMSI diambil dengan mempertimbangkan adanya pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tidak terbatas terhadap tindakan yang melanggar prinsip nilai Olympism dan Gerakan Olimpiade.

Bertendensi Fitnah

Hal ini merujuk pernyataan Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno di media daring yang mendiskreditkan dan bertendensi fitnah terhadap lembaga serta institusi olahraga. Hal ini bertentangan dengan AD/ART dan Olympic Charter.

NOC Indonesia sudah berkirim surat secara resmi kepada PP PTMSI terkait hal ini, termasuk mengundang PP PTMSI di rapat khusus pada 16 Agustus. Namun, pihak PP PTMSI menolak menggunakan haknya untuk hadir membela diri.

“Kami sudah memberikan kesempatan itu kepada PTMSI, tetapi mereka menolak hadir. Terkait pelanggaran dan keputusan ini, NOC Indonesia juga telah berkirim surat kepada ITTF untuk menginformasikan dan menjelaskan situasi yang terjadi,” ujar Wijaya.

Anto

Sekretaris Jenderal NOC Indonesia, Wijaya Noeradi menjelaskan status PP PTMSI kepada awak media. Foto: Humas.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *