Penguatan Aparat dan Kelembagaan Dukung Desa Maju Serta Mandiri

JAKARTA, jurnal-idn.com – Visi Presiden Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggir salah satunya diwujudkan dalam komitmen membangun desa melalui kebijakan, pemberdayaan dan dana. Agar instrumen tersebut membuahkan hasil optimal, aparat pemerintahan dan kelembagaan desa harus dikuatkan. Dana desa hanyalah stimulan untuk memajukan desa yang harus disambut dengan inovasi dan kreativitas aparat pemerintahan dan kelembagaan desa, dalam mencari dan mengelola sumber-sumber kemakmuran desa yang berkelanjutan.

Itulah pokok-pokok pembahasan dalam acara “Ngopi Bareng Media, Ngobrolin Desa” yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Desa, Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, 13 September 2023.

Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK dan Posyandu, Kementerian Dalam Negeri, Tubagus Chairul Dwi Sapta menjelaskan, saat ini desa dikelola oleh aparat pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkatnya. Bertindak sebagai eksekutif dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai legislatif. Kedua lembaga pemerintahan desa ini didukung lembaga kemasyarakatan desa—yang mencakup pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), pos pelayanan terpadu (posyandu), rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) desa dan karang taruna—serta lembaga adat desa.

“Kelembagaan desa ini berperan strategis mewujudkan desa maju dan mandiri. Oleh karena itu Kemendagri terus melakukan penguatan, baik melalui peningkatan kapasitas manusia, pemberian bantuan sarana dan prasarana, serta pembinaan dalam manajemen pelayanan dan keuangan desa,” tambah Chairul.

Sejumlah program penguatan tersebut diharapkan mampu mendorong jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan aparatur pemerintah dan pengurus kelembagaan desa sehingga potensi dan sumber daya desa dapat dikelola dengan baik yang pada akhirnya membawa kesejahteraan bagi rakyat desa.

Peran Strategis

Chairul menjelaskan bahwa sebagai subsistem pemerintahan terkecil, desa memegang peran strategis sebagai garis depan pembangunan sekaligus jembatan antara pemerintah dan rakyat.

“Saat ini ada 75.265 desa di seluruh Indonesia. Desa adalah wajah kehadiran negara. Penguatan aparat pemerintahan dan kelembagaan desa berarti juga meningkatkan kehadiran negara di tengah-tengah rakyat. Bagaimana negara dapat meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup rakyat, misalnya, sangat tergantung bagaimana kapasitas aparat pemerintahan dan kelembagaan desa dalam mengelola potensi dan sumber daya yang ada. Sumber daya di sini termasuk program dan bantuan dari pemerintah pusat,” papar Chairul.

Ditambahkan, banyak yang berpikiran bahwa lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, seperti PKK, posyandu dan karang taruna, hanyalah sambilan dan pengisi waktu luang. Begitu juga dengan lembaga adat desa yang masih dianggap sebatas wadah pelestarian kebudayaan.

“Kelembagaan desa itu merupakan instrumen penting. PKK, posyandu dan karang taruna adalah bagian dari ‘jaringan pipa’ agar program pemerintah sampai ke rakyat hingga di tingkat desa. Lembaga adat desa merupakan ruang agar kearifan lokal tidak hanya hidup sebagai tradisi atau budaya, melainkan memberi pengaruh bagi pembangunan desa dari perencanaan hingga evaluasi, sehingga pembangunan desa tidak tercerabut dari nilai-nilai luhur yang tumbuh selama ini,” tegas Chairul.

Anto

Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK dan Posyandu, Kementerian Dalam Negeri, Tubagus Chairul Dwi Sapta menjelaskan, dana desa hanyalah stimulan untuk memajukan desa. Dia menegaskan itu pada Ngopi Bareng Media, Ngobrolin Desa. Foto: Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *