Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhammad Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian TKK

KOTA BEKASI, jurnal-idn.com – Maraknya isu beredar terkait pemberhentian Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad tegaskan tidak ada pemberhentian TKK.

Hal itu disampaikannya pada Apel Senin pagi (9/10/2023) dilanjutkan Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Pj. Wali Kota Bekasi untuk membahas secara khusus kebutuhan terhadap TKK.

Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Daerah Dwie Andyarini juga memaparkan, “Bahwa untuk Desember 2023 gaji TKK yang terdata didata BKN, menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala OPD masing-masing. Adapun untuk yang tidak terdata dalam data base BKN menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP). Itu dilakukan semata-mata karena tidak mau ada satu pun TKK yang diberhentikan,” paparnya.

Kepala BKPSDM Nadih Arifin menjelaskan, jumlah TKK yang belum tercatat di BKN, karena pada saat pemberkasan, Tenaga Non-ASN atau TKK, belum genap satu tahun masa kerjanya, sehingga tidak lolos pemberkasan.

Anjab

Ada juga  penyebab lain, karena Analisis Jabatan (Anjab) tidak sesuai format yang ada di BKN. Maka akhirnya tertolak dan ada juga mereka yang usianya belum genap 19 tahun,” ucap Nadih Arifin.

Dari poin-poin yang disampaikan tersebut, Pj. Wali Kota Bekasi menginstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda di bawah koordinasi Sekda untuk membuat langkah strategis terkait penanganan dan penyelesaian TKK di Kota Bekasi.

Adapun hal-hal yang disampaikan pada rapat tersebut adalah:
1. Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK
2. Segera lakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
3. Serap aspirasi rekan-rekan Non-ASN atau TKK, lalu pelajari permaslahan yang terjadi, lalu berikan jawaban terkait langkah-langkah solutifnya, termasuk mengenai sistim pembayaran gaji bagi mereka;
4. Pemerintah Kota Bekasi akan tetap memfasilitasi, memperhatikan, dan membantu menjawab pertanyaan serta aspirasi dari rekan-rekan Non-ASN atau TKK dengan selalu mensinergikan secara konseptual dengan data base di BKN, dengan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

WAN – Abdul Majid

Pj. Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad tegaskan tidak ada pemberhentian TKK. Foto: Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *