KOTA BEKASI, jurnal-idn.com – Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan bahwa telah menandatangani pengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 14,02% ke Provinsi Jawa Barat berdsarkan tuntutan buruh yang sebelumnya 16%.
“Komitmen saya pertama adalah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan PP No. 51.
Namun demikian pada saat saya ingin melaksanakan itu harus melihat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi telah menetapkan terlebih dahulu dan setelah saya cermati itu juga keluar,” ungkap Pj. Wali Kota Bekasi, Jumat (24/11/2023).
Akan tetapi Gani Muhamad menuturkan bahwa kapasitas Pj. Wali Kota hanya sampai kepada pengusulan atau rekomendasi. Keputusan penetepan tetap akan diputuskan di pemerintah provinsi. “Tetapi ini hanya usulan dari Kota Bekasi, silahkan kepada gubernur untuk mempertimbangkan hal tersebut”.
“Saya sadar secara kapasitas saya, harus melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Tetapi situasi kondisi di lapangan juga menjadi bahan perhatian demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bekasi secara menyeluruh. Karena semalam sudah sampai terjadi penutupan jalan dijalan protokol Ahmad Yani,” ujar Gani Muhamad.
Adapun pesan dari Pj. Wali Kota Bekasi ialah, “Tentunya Pemerintah Kota Bekasi berharap selalu dalam keadaan yang baik, kondusif tertib terjaga keamanan dan kenyamanan bagi warga masyarakatnya. Silahkan sampaikan apa yang menjadi aspirasi dengan tetap menjaga ketertiban umum dan kondusifitas,” pungkas Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad.
WAN – Fajri Marga Utama
Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad telah menaikkan UMK daerahnya sebesar 14,02%, sedangkan keputusan final wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Foto: Humas.