KOTA BEKASI, jurnal-idn.com – Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad bersama Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menandatangani naskah perjanjian bantuan keuangan antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi tentang Pemberian bantuan keuangan umum untuk pemisahan aset dan wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi.
Perumda Tirta Bhagasi merupakan badan usaha milik daerah yang dalam pengelolaannya dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan perjanjian kerjasama dengan komposisi kepemilikan 55% Kabupaten Bekasi dan 45% Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam upaya melancarkan proses pemisahan aset dan wilayah layanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi, Pejabat Sementara (Pj.) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dan Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menandatangani naskah perjanjian bantuan keuangan, Jumat (22/12/2023).
Perjanjian ini mencerminkan kerjasama erat antara keduua daerah untuk menyelaraskan pemisahan aset secara adil dan transparan. Bantuan keuangan yang disepakati akan digunakan untuk memastikan kelancaran proses pemisahan serta menjaga kelangsungan layanan publik yang berkaitan dengan air minum di kedua wilayah.
“Tonggak Penting”
“Kerjasama ini menjadi tonggak penting menjalankan proses pemisahan dengan integritas dan kehati-hatian. Tujuan utama kami adalah memastikan pelayanan air minum tetap optimal bagi masyarakat di Kota Bekasi,” ujar Gani
Sementara itu, Dani Ramdan, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kota dan kabupaten. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pemisahan ini secara sinergis, memastikan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah tetap terjaga,” ujarnya.
Dengan penandatanganan perjanjian ini, diharapkan proses pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi berjalan efisien dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Kedua belah pihak berharap kerjasama ini menjadi contoh kolaborasi yang sukses menghadapi perubahan struktural yang diperlukan demi kesejahteraan bersama.
BON – Robet
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan (paling kiri) dan Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad (tengah) seusai penandatanganan perjanjian. Foto: Humas.