JAKARTA, jurnal-idn.com – Mencermati perkembangan politik dan hukum terkini, Sivitas Akademika Universitas Paramadina menyatakan sikap dan pandangan:
1. Meyakini bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Menolak keputusan DPR RI yang mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan tinggi terhadap hukum.
3. Menyakini bahwa langkah DPR dan pemerintah tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan krisis konstitusional termasuk ancaman “hilangnya” pegangan dasar, nilai dan aturan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah ini dipercayai berpotensi memperkuat otororiterianisme dan oligarki di Indonesia.
4. Mendukung penuh pemberlakuan Keputusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang dipercaya akan menjadi contoh teladan bagi segenap komponen bangsa kita dalam menegakkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang didasari oleh keadilan, hukum dan nilai-nilai demokrasi.
5. Menuntut DPR dan Pemerintah segera mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi agar menjaga demokrasi Indonesia.
Jakarta, Kampus Gatot Soebroto, 22 Agustus 2024.
ET
Tuntutan Sivitas Akademika Universitas Paramadina. Foto: UP.
Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com