Tanggapan IPW Atas Surat Supervisi Polda Metro Jaya Kepada KPK

JAKARTA, jurnal-idn.com – Menanggapi tindakan Polda Metro Jaya yang mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi lembaga anti rasuah untuk penyidikan perkara dugaan tipikor oleh seorang pimpinan KPK pada tersangka tipikor SYL, adalah tindakan yang menarik dicermati. Dikatakan Kapolda Metro Jaya bahwa permintaan supervisi pada KPK adalah bentuk transparansi Polda Metro dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.

Melihat hal tersebut IPW menilai ada 3 hal penting;

1. Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang KPK  untuk supervisi.
2. Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggara pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK
3.Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/suap.

IPW apresiasi langkah KaPolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini. Karena itu IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik Sidik .

Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW
082221344458

Sugeng Teguh Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *