Wali Nanggroe: Kasus Penganiayaan Warga Provinsi Aceh Duka Bersama

BANDA ACEH, jurnal-idn.com – Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haythar, menyatakan bahwa kasus penganiayaan warga provinsi itu di Jakarta hingga meninggal dunia menjadi duka bersama bagi seluruh rakyat di tanah rencong.

“Kasus ini tidak hanya menjadi duka bagi keluarga yang ditinggalkan, tapi juga duka bagi seluruh Aceh,” kata dia di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, warga dari Provinsi Aceh, Imam Masykur, yang bekerja di Jakarta diculik dan dianiaya hingga meninggal oleh beberapa orang yang diduga melibatkan anggota TNI yang kini bertugas di Pasukan Pengamanan Presiden, yakni Praka RM.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi TNI proses cepat oknum terlibat penganiayaan

Kini, tiga terduga pelaku dari kalangan militer tersebut sudah ditahan Polisi Militer Kodam Jaya guna disidik.

Ia juga mengecam keras kasus itu sehingga dia meminta pelaku penganiayaan itu dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

“Secara bersama-sama, mari kita kawal proses hukum terhadap tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Panglima: Prajurit penganiaya warga Aceh hingga tewas dihukum berat

Ia juga meminta penyelesaian kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, agar masyarakat Aceh tahu bagaimana perkembangan proses hukum terhadap pelaku.
“Kami berharap proses penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara transparan, terutama untuk masyarakat Aceh,” kata dia.

Seperti diketahui, Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, telah menyampaikan bahwa prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan warga Aceh hingga tewas bakal dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

Laksamana Yudo melalui Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, memastikan akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Ia menyampaikan jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI. “Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata dia.

Fajri Marga Utama – Ant

Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haythar. Foto: Ant.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *