Yakinkan Netralitas, Panglima TNI Kumpulkan Pangkotama TNI

JAKARTA, jurnal-idn.com – Netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan secara utuh dalam kehidupan Prajurit TNI. Demikian disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Dalam Undang-Undang Pilkada No  10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, telah mengatur ketentuan Netralitas TNI di Pilkada dan Pemilu. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 Ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (2) pada UU Pilkada.

Panglima TNI mengatakan, komitmen untuk netralitas TNI. “Ingat! pelanggaran ketidaknetralan, TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. Nah ini hati-hati para prajurit semuanya,” ujarnya.

Laksamana TNI Yudo Margono juga menyampaikan tentang komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan/Komandan Satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya, untuk diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif atau Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari dinas. Ini saya kira sudah jelas ada aturannya,” pungkas Panglima TNI

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

Puspen TNI – Kalpin Sitepu

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menerima penghormatan saat pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta. Foto: Panglima TNI.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *