TIMIKA, jurnal-idn.com – Anggota Babinsa Koramil 1710-05/Jila, Serda Kornelis Afaratu mendampingi Kepala Puskesmas Jila, Kep.,Ns M. Imron dan para tenaga kesehatan dalam rangka pemusnahan obat-obatan kadaluwarsa di Puskesmas Jila, Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (2/01/2025).
“Pemusnahan obat-obatan kadaluwarsa Puskesmas Jila merupakan salah satu langkah atau upaya untuk menjaga agar layanan kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik dan obat-obatan yang diberikan selalu dalam keadaan yang baik,” ungkap Babinsa.
Serda Kornelis juga menyampaikan terkait pemusnahan obat-obatan yang masuk masa kadaluwarsa ini sebagai langkah melindungi masyarakat dari segala bahaya yang disebabkan oleh dampak penyalahgunaan obat kadaluwarsa tersebut.
Tujuan dilakukannya pemusnahan obat-obatan kadaluwarsa adalah untuk menjamin keamanan, mutu serta khasiat dari obat-obatan itu. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak yang sangat fatal bagi masyarakat apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan, mengingat obat yang sudah kadaluwarsa memiliki dampak membahayakan.
Kodim 1710/Mimika – Abdul Majid
Anggota Babinsa Koramil 1710-05/Jila, Serda Kornelis Afaratu, memusnahkan obat kadaluarsa Puskesmas Jila, Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Foto: Kodim 1710/Mimika.
Artikel ini sudah terbitr di jurnal-ina.com