JAKARTA, jurnal-idn.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat (KPM) dari program bantuan sosial (bansos) pemerintah agar masuk ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan dengan kerjasama ini KPM Bansos seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai hingga keluarga dari siswa Sekolah Rakyat (SR) bisa jadi anggota KDKMP. Bergabung menjadi anggota Kopdes, KPM akan mendapatkan berbagai manfaat lebih karena posisi mereka tidak hanya sekedar penerima bantuan, tapi jadi bagian aktif ekosistem usaha Kopdes.
“Hari ini Kemenkop menandatangani kerjasama dengan Kemensos. Kerjasama kolaborasi ini diharapkan bisa membantu program Presiden untuk mengangkat (kesejahteraan) masyarakat penerima manfaat agar menjadi anggota Kopdes,” ujar Menkop Ferry usai menandatangani MoU di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Dengan bergabung menjadi anggota Kopdes, KPM Bansos akan memperoleh kesempatan untuk terlibat di usaha produktif dan mendapatkan bagian yang lebih dari seluruh usaha yang dijalankan koperasi seperti Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan berbagai kemudahan mendapatkan kebutuhan bahan pokok. Melalui Kopdes, pemberdayaan KPM Bansos akan lebih mudah diimplementasikan sehingga taraf hidup mereka juga akan meningkat secara bertahap.
“MoU ini akan ditindaklanjuti bersama dan akan dilaksanakan di desa-desa yang sudah siap Kopdes-nya (beroperasi) yang kita targetkan pada Maret-April mendatang,” kata Menkop.
Ditambahkan, progres pembangunan gerai, gudang dan sarana pendukung lainnya dari KDKMP secara nasional saat ini mencapai 27.191 unit. Sejalan dengan upaya melakukan upaya percepatan pembangunan aset fisik, Kemenkop juga intensif melakukan persiapan untuk memastikan para pengurus, pengelola serta sistem manajemen KDKMP juga siap. “Yang kami bicarakan dengan Pak Mensos juga terkait dengan rencana uji coba dalam tahap pertama di bulan Maret-April,” jelasnya.
Tahap Pembahasan
Selain menjadi wadah usaha, KDKMP ke depannya berfungsi sebagai saluran baru dari penyaluran program pemerintah seperti Bansos. Namun untuk mekanismenya saat ini masih pada tahap pembahasan lebih lanjut.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa MoU ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden (InPres) Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan InPres Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Mensos menambahkan dengan sinergi antara Kemenkop, para KPM Bansos bisa memanfaatkan KDKMP sebagai tempat untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan. Bahkan KDKMP juga dapat menjadi tujuan utama dari para KPM Bansos untuk mendapatkan kebutuhan pokok sehari-hari. Dengan begitu, KPM memperoleh manfaat ganda sebagai konsumen sekaligus pemilik usaha.
“Ada banyak manfaat bagi KPM untuk bertransaksi di Kopdes. Karena KPM di samping sebagai konsumen juga pemilik Kopdes. Nanti akan dapat SHU di akhir tahun,” tegasnya.
Dia memastikan implementasi MoU akan dilakukan di lapangan dengan memilih desa yang paling siap, baik dari sisi bangunan maupun pengelolaan usaha. Ke depan, Kemensos juga akan menyesuaikan mekanisme penyaluran Bansos melalui KDKMP yang selama ini dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Erwin Tambunan
“Ada banyak manfaat bagi KPM untuk bertransaksi di Kopdes. Karena KPM di samping sebagai konsumen juga pemilik Kopdes. Nanti akan dapat SHU di akhir tahun,” tegas Menkop. Foto: Humas.
