LPDB-KUMKM Tingkatkan Optimalisasi Penanganan Piutang Bermasalah

YOGYAKARTA, jurnal-idn.com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Regional Timur melaksanakan Akselerasi Penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN).

Kegiatan ini dihadiri Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, Jajaran Direksi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Wahyuningsih, Para Kepala KPKNL Regional Timur, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Supomo menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk membangun sinergi yang kuat antara LPDB-KUMKM, DJKN dan KPKNL untuk percepatan penyelesaian piutang bermasalah dalam rangka mendorong laju pertumbuhan perekonomian nasional.

“Mengoptimalkan penanganan piutang bermasalah dengan merumuskan program kerja yang mendukung percepatan penyelesaian piutang bermasalah LPDB-KUMKM guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional, dan ini menjadi tanggungjawab moral kita semua terhadap uang negara yang sudah kita kelola dalam hal penyaluran dan bergulir,” kata Supomo, Kamis (18/7/2024).

Menurutdia, upaya ini sejalan dengan program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional, di mana salah satu strateginya adalah menyelesaikan piutang bermasalah. Lembaga itu telah mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan BKPN dengan beberapa program, antara lain Crash Program yakni memberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya bagi mitra yang bermasalah.

Kemudian, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 untuk memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam pengurusan piutang negara, serta memberikan efek jera kepada penanggung hutang yang tidak memiliki itikad baik.

Selain itu, rekonsiliasi data dan penyusunan program kerja penyelesaian BKPN Sebagai langkah awal untuk menyelesaikan BKPN sesuai target yang telah ditetapkan. “Kerjasama yang solid antara LPDB-KUMKM, DJKN, dan KPKNL sangatlah penting untuk mempercepat penyelesaian piutang bermasalah dan mewujudkan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Supomo.

Sinergi Yang Dibangun

Sementara itu, Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Bambang Sadewo menjelaskan, kegiatan ini merupakan sinergi yang dibangun antara lembaganya dan Kanwil DJKN maupun KPKNL, untuk meningkatkan kerjasama yang baik, dengan komitmen penyelesaian BKPN sesuai target yang telah disusun.

“Penyelesaian piutang yang telah diserahkan melalui PUPN, sejatinya merupakan tanggungjawab bersama antara LPDB-KUMKM dan KPKNL, sehingga perlu adanya sinergi dan koordinasi yang baik guna melaksanakan upaya-upaya penyelesaian, baik secara persuasif maupun administratif,” tutur Bambang.

Menurut dia sinergi ini, nantinya akan dilaksanakan dengan Nota Kesepakatan antara sebagai acuan bersama dalam penyelesaian sesuai target yang dicanangkan.

“KPKNL memiliki banyak alternatif dalam penyelesaian piutang baik melalui persuasif maupun administratif. Upaya persuasif dapat dilakukan dengan pendekatan penagihan, peringatan dan negosiasi penyelesaian melalui crash program hingga eksekusi jaminan atau upaya lain sesuai ketentuan dan kewenangan pada KPKNL,” jelas Bambang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Wahyuningsih mengatakan, sinergi akselerasi program piutang bermasalah sangat penting dilakukan bersama untuk mempercepat piutang bermasalah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

“Mari kita terus menjalin sinergi dan kerjasama yang baik antara penyerah piutang dan DJKN baik tingkat pusat, kanwil, maupun KPKNL, agar hasil pengurusan
Piutang Negara bisa semakin meningkat dan optimal,” tegas Tri Wahyuningsih.

Tri menambahkan, DJKN memiliki visi ke depan saat mengelola kekayaaan negara, yaitu menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Salah satu misi pentingnya yaitu melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” pungkas Tri.

Erwin Tambunan

“Kerjasama yang solid antara LPDB-KUMKM, DJKN dan KPKNL sangatlah penting untuk mempercepat penyelesaian piutang bermasalah dan mewujudkan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Supomo. Foto: Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *