JAKARTA, jurnal-idn.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk daftar hapus buku piutang UMKM berdasarkan payung hukum yang disetujui pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk affirmative action serta wujud komitmen dan konsistensi negara untuk meringankan beban rakyat.
Menteri mengatakan, kebijakan ini sangat baik, namun di sisi lain Kementerian UMKM perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.
“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya tercatat masuk daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Menteri UMKM di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Maman menambahkan, pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang, mereka yang sudah masuk daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria. ”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” tegas Maman.
Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun lalu sebelum PP ini ditetapkan. Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM itu sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.
Menteri menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk daftar penghapusan piutang.
Ada 1 Juta UMKM
Jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” jelas Maman.
Menteri UMKM juga menjelaskan bahwa bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6%. Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM.
Dia menegaskan, Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).
”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan sewaktu mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS dan transaksi e-commerce,” ujar Maman.
Mulia Ginting – Erwin Tambunan
”Terhadap pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” jelas Maman. Foto: Humas KemenUMKM.