Pernyataan Menteri Desa Soal Setop Intervensi Alfamart dan Indomaret Sangat Benar

Oleh: Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

JAKARTA, jurnal-idn.com – Pernyataan Menteri Desa Yandri Susanto soal penghentian izin intervensi Alfamart dan Indomaret sebagai model minimarket berjejaring (chain store) itu sudah betul, karena dua entitas bisnis mereka sudah monopolistik. Bisnis ritel/mimimarket berjejaring di banyak negara maju di seluruh dunia memang wilayah/zonasi operasinya dibatasi, begitu juga jumlah gerai, jam buka.

Kalau di negara maju, Alfamart dan Indomaret bukan hanya disetop penerbitan izin barunya tapi dicabut izin usahanya dan diseret ke meja hijau. Mereka sudah melanggar undang undang (UU) Anti Monopoli karena dua entitas bisnis ini sudah menguasai pangsa pasar ritel lebih dari 50% dan dalam posisi sebagai predatory pricing.

Menteri Perdagangan dan juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sudah kehilangan fungsinya dan mandul. Dua lembaga ini gagal menciptakan lingkungan persaingan usaha yang sehat dan menutup mata terhadap realitas bahwa ada masalah serius soal monopoli yang jelas mengganggu sistem persaingan usaha sehat di sektor ritel.

Alafamart dan Indomaret itu sudah tahap monopolistik dan menurut hitungan hasil riset, setiap muncul 1 minimarket Alfamart atau Indomaret maka langsung membunuh setidaknya 14 toko tradisional dan menyebabkan minus serapan tenaga kerja hingga 7 orang dan bukanya menambah peluang kerja.

Tak hanya itu, Alfamart dan Indomaret juga meresahkan karena juga ciptakan aliran uang di daerah jadi tersedot ke pusat sehingga ekonomi lokal mandeg, dominasi barang pabrikan di gerai sehingga bunuh UMKM dan ciptakan barrier untuk pemain lain masuk di pasar.

Kalau dikaitkan dengan koperasi, kita dapat contoh kebijakan pengembangan koperasi di Singapura. Di Singapura koperasi mendapatkan kebijakan istimewa: boleh monopoli dan bahkan dibebaskan dari pajak. Alasanya karena koperasi itu kepemilikanya terbuka untuk publik dan manfaat hasil ekonominya (benefit) dibagi secara adil. Inilah hak moral koperasi itu.

Ketika Koperasi Desa/Keluran Merah Putih nanti beroperasi, baiknya juga dibebaskan dari pajak (tax free) seperti di Singapura, diberikan hak privelege untuk salurkan barang publik seperti pupuk subsidi, beras subsidi, gas subsidi, minyak bersubsidi, obat bersubsidi serta semacam kebijakan trade off untuk dukung logistik dan lain lain.

Jakarta, 26 Februari 2026

Suroto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *