KOTA BEKASI, jurnal-idn.com – Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mencanangkan wilayahnya sebagai daerah tertib ukur ditandai dengan melakukan pembubuhan cap tanda tera dan penempelan stiker tera ulang di SPBU 33.17101 Jl. Ir. H Juanda Bekasi Utara Kota Bekasi, Senin,(5/2/2024).
Penempelan stiker dan pembubuhan segel ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menjaga kebenaran alat ukur, takaran dan timbangan sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga masyarakat tidak ragu lagi melaksanakan transaksi perdagangan.
“Pencanangan yang dimulai hari ini berlaku untuk perlindungan konsumen, pelaku usaha dan masyarakat. Jadi kita akan betul-betul menjaga takaran alat ukur dan timbangan saat transaksi perdagangan di seluruh wilayah Kota Bekasi,” tandas Gani.
Seperti diketahui, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebagai Daerah Tertib Ukur akan melakukan pendataan, pelaksanaan tera/tera ulang serta pengawasan terhadap seluruh alat ukur, alat takar dan alat timbang yang terkait dengan transaksi perdagangan dan kesehatan seperti SPBU, SPBG, meter KWh listrik, pasar tradisional, pasar modern, posyandu, apotik, fasilitas kesehatan dan lainnya.
Mengacu Kepada UU Nomor 2
Adapun pencanangan Kota Bekasi sebagai daerah tertib ukur mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal ditindaklanjuti oleh UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen Perdagangan RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.
“Mari kita sukseskan Kota Bekasi sebagai daerah tertib ukur yang akurat takaran maupun timbangan, sehingga masyarakat bisa terus percaya melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha,” tutup Gani.
ST – Abdul Majid
Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menempelkan cap tanda tera dan penempelan stiker tera ulang di satu SPBU Kota Bekasi. Foto: Humas.