JAKARTA, jurnal-idn.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) agar mereplikasi lebih banyak konsep koperasi multi pihak (KMP) di Indonesia.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Sabtu (14/10/2023), mengatakan KemenKopUKM telah menerbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Permen tersebut yang menjadi payung hukum keberadaan KMP di Indonesia.
“Setelah diundangkan saat ini sudah ada 62 KMP berdiri di berbagai wilayah sampai Oktober 2023,” kata Zabadi.
Koperasi Multi Pihak adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi dan kebutuhan anggota.
KemenKopUKM mendorong lebih banyak terbentuk KMP karena di berbagai negara lain telah diadopsi konsep ini dan sukses. Salah satu konsorsium yang selama ini berperan sebagai promotor KMP di Indonesia adalah ICCI yang terakhir turut serta mendampingi platform eFishery untuk menkonsolidasikan ekosistem bisnisnya dengan berbasis KMP.
Ketua Komite Eksekutif ICCI Firdaus Putra menyatakan akan terus menginisiasi penerapan KMP dalam gerakan koperasi di Indonesia dalam rantai pasok pangan sebagaimana yang telah dilakukan oleh eFishery.
“Kita tahu ekosistem dalam rantai pasok industri perikanan ini melintang panjang dari hulu sampai hilir. Mulai dari pembudidaya, agen pakan, buyer dan supplier. Sudah tepat eFishery bertindak sebagai lembaga jangkar (anchor institution) dan menjahit semuanya dengan koperasi multi pihak (KMP),” katanya.
Firdaus menambahkan, ICCI akan terus mendampingi sebagai promotor KMP di Indonesia. Langkah ICCI ini telah dilakukan sejak 2018 dengan melakukan pemodelan startup coop. Kemudian, tahun 2020 melakukan advokasi ke pemerintah agar bisa merekognisi model multi pihak.
Dilacak Dengan Baik
Dalam pandangannya, inisiatif eFishery memberi banyak implikasi positif. Pertama, pelaku dalam rantai pasok industri perikanan dapat dijahit semua dalam satu payung perusahaan besar. Ditambah dengan teknologi blockchain, traceability nilai dari satu rantai ke rantai pasok berikutnya dapat dilacak dengan baik.
“Ujungnya adalah bagaimana membangun sistem tata niaga hulu-hilir yang berkeadilan antar para pihak,” tukas Firdaus.
Kedua, konsolidasi hulu-hilir yang dilakukan eFishery dapat dikecualikan dari praktek monopoli usaha, sebab dilakukan oleh koperasi. “Pasal 50 huruf i UU No. 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Yang dikecualian adalah kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya,” ucap Firdaus.
Ketiga, inisiatif ini membuktikan bahwa sekarang pelaku startup yang isinya generasi muda, tidak alergi dengan koperasi. Sebaliknya melihat KMP sebagai pilihan rasional yang dapat mengungkit bisnis mereka.
Keempat, dengan masuknya talenta-talenta startup ke gerakan koperasi, akan membawa implikasi baik bagi koperasi sehingga terjadi transfer pengetahuan, keterampilan, keahlian, wawasan, teknologi, modal dan sumber daya lainnya ke gerakan koperasi Indonesia.
Kelima, status eFishery sebagai unicorn dengan valuasi triliunan rupiah menjadi strategis karena inisiatifnya akan menjadi role model bagi startup-startup lain di Indonesia. eFishery akan menjadi ikon bagi generasi muda bagaimana melihat KMP memiliki keunggulan kolaboratif untuk membangun suatu bisnis berbasis ekosistem yang multi pelaku.
Bahkan, inisiatif eFishery juga akan menjadi tonggak bagi kemajuan koperasi di Indonesia. Selain eFishery, di Jombang juga telah berkembang KMP SARI yang mengkonsolidasikan 4.300 petani, pemilik rice mill dan pihak lainnya untuk mencapai kesejahteraan bersama melalui koperasi.
Mulia Ginting – Erwin Tambunan
“Setelah diundangkan saat ini sudah ada 62 KMP berdiri di berbagai wilayah sampai Oktober 2023,” kata Zabadi. Foto: KemenKopUKM.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-ina.com